Ada yang baru dalam RAPBN 2015, yakni menjadi tahun pertama pemberlakuan UU nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. UU ini mengamanatkan agar pemerintah mengalokasikan dana sebesar 10% dari alokasi transfer ke daerah untuk desa, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10 persen, anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa.
Alokasi Dana Desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa, dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan ketentuan mengenai Dana Desa dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
RAPBN tahun 2015 juga unik karena disusun pada masa transisi Pemerintahan. Oleh karena itu, RAPBN tahun 2015 bersifat baseline yang hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, pemerintah baru akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk melaksanakan program/kegiatan yang telah direncanakan agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Sumber:
Nota Keuangan dan RAPBN 2015
RPP Dana Desa
www.kemenkeu.go.id