Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Selamat Hari Oeang ke-68

30 Oktober 2014   20:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:08 278 0


Hari ini, 30 Oktober, diperingati sebagai Hari Oeang. Bagaimana sejarahnya? Setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia masih menggunakan mata uang Jepang dan uang De Javasche Bank sebagai alat pembayaran. Sebagai negara berdaulat, penting bagi Indonesia untuk memiliki mata uang sendiri. Selain sebagai alat pembayaran yang sah, mata uang sendiri juga sebagai lambang suatu bangsa merdeka. Oleh karena itulah, Pemerintah menetapkan Undang-undang tentang Pengeluaran Oeang Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1946. Kemudian, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946. Wakil Presiden Moh. Hatta melalui pidato yang disiarkan RRI menyatakan bahwa mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 mata uang Jepang dan Javasche Bank tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, Oeang Republik Indonesia (ORI)  ditetapkan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945 serta ditandatangani oleh Alexander Andries Maramis (Menteri Keuangan periode 26-09-1945 s.d. 04-08-1949).

Dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-68, pagi ini Kementerian Keuangan menyelenggarakan upacara bendera yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. Setelah upacara bendera, rangkaian acara dilanjutkan dengan penganugerahan Satyalancana Karya Satya, Kantor Pelayanan Percontohan, dan Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun