Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan perubahan jam perdagangan saham yang mulai berlaku pada 9 Desember 2024. Transaksi Pre-Opening dengan IEP IEV akan diberlakukan di semua saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Ekonomi Baru serta penyesuaian pada tahapan waktu Pre-Opening dan Pre-Closing oleh BEI. Perubahan ini tentu saja akan memengaruhi cara Anda bertransaksi di pasar saham. Bagi para investor, baik pemula maupun profesional, memahami perubahan ini sangat penting untuk memaksimalkan peluang dan menjaga efisiensi perdagangan. Jadi, apa saja yang berubah? Mari kita simak penjelasannya.
KEMBALI KE ARTIKEL