Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN Batal Naik: Fenomena Superhero Syndrome?

4 Januari 2025   12:21 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:45 46 3
Sepanjang tahun 2024, pembicaraan mengenai pajak terus bermunculan di berbagai kanal sosial media. Pasalnya, pemerintah berencana untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi PPN 12%. Langkah tersebut diambil untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut juga sebelumnya telah mengatur kenaikan PPN yang semula 10% menjadi 11% pada 2022 lalu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun