Sepanjang tahun 2024, pembicaraan mengenai pajak terus bermunculan di berbagai kanal sosial media. Pasalnya, pemerintah berencana untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi PPN 12%. Langkah tersebut diambil untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut juga sebelumnya telah mengatur kenaikan PPN yang semula 10% menjadi 11% pada 2022 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL