Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa biaya jasa atau administrasi QRIS dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat DJP Kemenkeu mengatakan bahwa menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem bembayaran. Hal tersebut merujuk pada UU PPN yang telah diperbarui dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN 12% pada QRIS dibebankan Kepada Merchant
DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa. Maka dari itu, PPN pada jasa atau komisi QRIS dibebankan kepada Merchant Discount Rate (MDR) yang kemudian harus dibayar oleh kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Dikutip dari laman kompas.com, MDR dapat diartikan sebagai biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Perubahan ini akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025 secara menyeluruh. Hal yang kemudian patut untuk digarisbawahi adallah bahwa biaya MDR ini harus ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.