Jakarta, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) STIKOM InterStudi menjadi upaya yang bersinergi dalam mencegah terjadinya peristiwa
Bullying, Kekerasan Seksual, Intoleransi, Narkotika dan Korupsi di lingkungan kampus. Â Hal ini sesuai mandat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong perguruan tinggi untuk membuat satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), (Rabu, 2/2).
KEMBALI KE ARTIKEL