Terkait dengan ribut-ribut permasalahan Perdata yang dipidanakan oleh Kejagung, saya membuat tulisan ini hanya untuk mengingatkan. Bisa berguna untuk (informasi) kepada masyarakat, atau bagi Kejanggung yang mungkin sudah Lupa Hukum, Lupa Sejarah, atau (maaf) Lupa diri. Dugaan pelanggaran Kontrak Kerjasama BOT (Build Operate Transfer) yang di tuduhkan PT. HIN kepada PT. GI menyisakan polemik dibidang Hukum. Terlebih saat Kejaksaan Agung (yang seharusnya menangani delik Pidana) tiba-tiba menganggap ini kasus Pidana dan sampai saat ini terus memproses kasus ini dengan pemanggilan saksi-saksi.
KEMBALI KE ARTIKEL