Proses kasus BOT saat ini masih bergulir di Kejaksaan Agung. Saat ini sedang menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi yang dianggap dapat mengungkap kebenaran dalam Kontrak Kerjasama BOT antara PT. PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. GI. Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini banyak menuai kritik karena ini merupakan domain perdata, yang dalam penyelesaian nya tidak bisa serta-merta menjadi perkara pidana. Ada baiknya Kejagung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini.
KEMBALI KE ARTIKEL