Sebenarnya hal ini tidak terlalu sulit mengatasinya jika KPU menerapkan sistem tabulasi data mentah dengan mempergunakan sistem kode numerik disetiap TPS yang ada di Indonesia. Kita tahu di setiap TPS di Indonesia hasilnya pasti diketahui para saksi dari semua parpol yang ada dan ditingkat TPS jarang terjadi kecurangan rekapitulasi suara. Biasanya kecurangan dimulai dari tingkat desa , kecamatan danselanjutnya.
Seharusnya untuk TPS 1 di desa Kota Atas Kecamatan Suka Karya . Kota Sabang Propinsi Nangro Aceh Darusalam. diberi kode TPS.01.01.01.01.001
01 pertama kode numerik nama propinsi dalam hal ini Nangro Aceh Darusalam.
01 kedua kode numerik nama Kota dalam hal ini berarti Sabang.
01.ketiga kode numerik nama Kecamatan dalam hal ini Suka Karya.
01. keempat kode numerik nama Desa dalam hal ini Kota Atas.
001. kode numerik dari nomor TPS yang ada desa tersebut.
Dengan sistem ini maka semua TPS di Indonesia memiliki kode numerik sendiri yang tidak mungkin sama dengan TPS lain di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sistem numerik ini maka semua parpol tidak perlu berduyung duyung menjaga kotak suara, mereka cukup memastikan data dari setiap TPS valid dan tinggal dilakukan sistem tabulasi data per desa, perkecamatan, per kota dan per propinsi. Jika terjadi perbedaan dengan data yang dikeluarkan oleh KPU dapat ditelusuri data mentahnya dan kelak dapat ditingkat mana dan diketahui siapa pelaku kecurangan tersebut.
Penerapan ini akan lebih mudah dipergunakan pada pemilihan Presiden nanti karena variabelnya lebih simple tetapi kalau mau capek sedikit bukan perkara yang mustahil untuk pileg daripada semua hasil pemilu bermuara di Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan utama terjadinya penggelebungan suara.