Setelah mengkaji selama 5 tahun, akhirnya di tanggal 21 Juli 2014 silam, Presiden SBY menandatangani PP No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dimana di dalam PP tersebut terdapat bahasan mengenai pelegalan aborsi yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.