Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Strategi Pencegahan Kejahatan dengan Upaya Pendekatan Sosial

30 Juni 2021   15:02 Diperbarui: 30 Juni 2021   15:34 1976 1
Jakarta – Kejahatan dapat dikatakan menjadi fenomena yang setiap hari ditemui masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang heterogen. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma agama, norma hukum dan juga norma budaya. Kejahatan sudah menjadi bagian dari masyarakat, di mana kejahatan tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat atau dapat dikatakan kejahatan merupakan sebuah produk dari masyarakat itu sendiri. Namun, kejahatan merupakan sesuatu yang dapat dikatan normal berada ditengah masyarakat dan bahkan kejahatan diperlukan (The Normality of Crime), hal ini dikatakan oleh seorang sosiolog asal Eropa, Emile Durkheim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun