Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi bidang Media Baru II: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

17 Juni 2022   23:09 Diperbarui: 17 Juni 2022   23:14 455 0
A. Pendahuluan Kemajuan teknologi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dipengaruhi juga oleh perkembangan globalisasi. Dengan adanya teknologi dengan segudang perkembangannya, segala aktivitas kehidupan manusia pun seakan - akan dimudahkan dengan hadirnya Internet sebagai hasil dari perkembangan teknologi. Sama halnya dengan dunia yang kita tinggali saat ini, di luar banyaknya dampak positif dari internet dan dunia cyber, maka dampak negatifnya pun juga ada dan banyak. Oleh sebab itu untuk melindungi pengguna atau dapat kita sebut sebagai warga dunia cyber maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur serta memberi sanksi terhadap pelaku kejahatan cyber yang disebut sebagai UU ITE. Di Indonesia sendiri terutama dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban sebagai pengguna dan pemanfaatan teknologi memiliki batasan -batasan tertentu, hal ini selaras dengan mempertimbangkan pembatasan yang dibuat oleh pemerintah yang ditetapkan dengan undang - undang dengan tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan setiap orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun