Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Uji Publik Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pandanaran

5 Juli 2024   16:26 Diperbarui: 5 Juli 2024   16:52 30 0
Semarang, 7 Juni 2024
Universitas Pandanaran sebagai lembaga pendidikan berkomitmen menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif, aman, dan nyaman. Salah satu obyek penting yang harus diperhatikan adalah keamanan resiko pelecehan seksual. Sebagai tindak nyata nya Universitas Pandanaran berproses membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual (PPKS).
   
Setelah Universitas merekomendasikan calon Pansel Satgas PPKS dan para calon Pansel sudah dinyatakan lulus di LMS, maka tahapan berikutnya yang harus dilaksanakan adalah uji publik Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Jum'at (07/06) yang dilaksanakan secara offline di Ruang Aula D1 Universitas Pandanaran.  Acara ini berlangsung dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai calon Panitia Seleksi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Adapun observer dalam Uji Publik Calon Panitia Seleksi Satgas ini dari pihak internal dihadiri oleh Rektor Universitas Pandanaran, para Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Dekan, Sekertaris Dekan dan Kaprodi di lingkungan Universitas Pandanaran. Uji publik juga dihadiri oleh Sekertaris Yayasan Abdi Masyarakat Ibu Dina Harindra Trisnani, S.H., M.Kn. Observer dari pihak eksternal dihadiri oleh Bripka Suprapto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pedalangan Banyumanik Semarang.
 Calon pansel Satgas PPKS Universitas Pandanaran yang mengikuti uji publik terdiri dari unsur dosen yaitu Dr. Widi Astuti, S.T., M.Si. dan  Sintya Oktarina, S.E., M.M., dari unsur tenaga pendidik adalah Asriyani, S.Akun.,  dan YB Vino Andika, S.Ars. Sedangkan dari unsur mahasiswa diwakili oleh Lidwina Tri Kristina Zebua. Acara uji publik ini dimoderatori oleh Niyar Candra Agustin, S.Si., M.Sc.
Dalam bertugas, Panitia Seleksi Satgas PPKS merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Permen yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun