Januari 2014, tersisa tujuh bulan lagi Indonesia akan menerapkan konsep universal coverage, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Konsep SJSN adalah memberikan jaminan dasar yang menunjang aspek kesejahteraan kepada seluruh penduduk. Jaminan tersebut berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan yang dijalankan terlebih dahulu. “kesehatan untuk semua” telah menjadi komitmen global. Hal ini juga mendasari pengembangan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan primer. Seiring dengan “kesehatan untuk semua”, semangat keadilan sosial juga merupakan konsep utama dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia.