Dalam beberapa dasawarsa terakhir, tema keuangan inklusif telah menjadi salah satu topik studi keuangan yang menarik. Secara sederhana, keuangan inklusif dapat dimaknai sebagai suatu sistem layanan keuangan yang pengelolaannya bersifat universal atau nonekslusif. Yang dimaksud dengan universal atau nonekslusif adalah bahwa sistem keuangan yang ada dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, bukan hanya kelompok masyarakat menengah atas, tetapi juga kelompok masyarakat miskin. Umumnya, keuangan inklusif mengambil bentuk pembiayaan mikro dalam bentuk kredit usaha yang ditujukan pada usaha skala kecil dan menengah, baik perorangan maupun institusi. Â Â Â Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL