Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 yang menghapus
presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) telah menciptakan dinamika baru dalam diskursus sistem politik Indonesia. Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan kandidat presiden tanpa harus memenuhi syarat penguasaan suara minimal di parlemen. Namun, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan kritis: apakah partai-partai besar akan merespons dengan memperketat syarat verifikasi partai politik untuk Pemilu 2029 demi mempertahankan dominasi mereka?
KEMBALI KE ARTIKEL