Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2023), Indonesia saat ini memiliki sekitar 270.000 narapidana yang tersebar di 534 lembaga pemasyarakatan (lapas), sementara kapasitas ideal lapas di Indonesia hanya mampu menampung sekitar 130.000 narapidana. Angka ini menggambarkan tingkat kepadatan yang sangat tinggi di hampir setiap lapas, yang berimbas langsung pada berbagai masalah, baik bagi narapidana itu sendiri maupun terhadap sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL