Kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok rentan di Indonesia memiliki peran penting dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Kelompok rentan ini meliputi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
KEMBALI KE ARTIKEL