Kebijakan pendidikan inklusif yang bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses setara terhadap pendidikan berkualitas telah digulirkan sejak awal tahun 2000-an. Terbitnya
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, menjadi angin segar untuk masa depan Indonesia. Kebijakan ini menjadi dasar bagi upaya memperluas akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus dan mereka yang berasal dari daerah terpencil dan kurang berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL