Sebagai satu instrumen dalam sistem perpajakan, PPN tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tapi juga sebagai alat untuk mengelola keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Kebijakan semacam ini acap kali mengundang kontroversi, terutama karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, telaah terhadap kebijakan PPN 12% menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga berkeadilan, bertahap, dan mendukung redistribusi kesejahteraan secara nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL