Salah satu perubahan besar yang terjadi dalam sistem pemerintahan Indonesia pasca reformasi adalah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pembentukan DOB ini selain bertujuan untuk meratakan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah yang selama ini terpinggirkan, juga dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Di sisi lain, dengan adanya DOB terdapat tantangan dan peluang baru dalam perencanaan serta alokasi anggaran, karena daerah yang baru terbentuk sering kali menghadapi kesenjangan dalam hal sumber daya dan infrastruktur dibandingkan dengan daerah yang sudah lebih berkembang. Di sinilah peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting, Pemda tidak saja berfungsi sebagai eksekutor kebijakan tetapi juga sebagai aktor penting dalam pengambilan keputusan politik anggaran yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL