Gerrymandering adalah praktik manipulasi atau pengaturan batas daerah pemilihan (dapil) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan politik tertentu, biasanya untuk menguntungkan partai politik atau calon legislatif tertentu. Meskipun seringkali tidak secara eksplisit mengakui praktik gerrymandering, dalam kenyataannya ada banyak contoh di mana pembagian dapil untuk pemilu legislatif mengandung elemen-elemen yang mirip dengan praktik ini, dengan dampak yang berpotensi merugikan representasi politik yang adil dan merusak prinsip demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL