UUD 1945 pasal 32 sebelum diamandemen menyebutkan bahwa
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Menurut Suradinata, Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan, kata
memajukan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai (ikhtiar) membawa ke dalam keadaan yang lebih baik (sempurna dan sebagainya); atau menjadikan(nya) berkembang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL