Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tantangan Memajukan Kebudayaan Nasional

10 Juli 2019   20:43 Diperbarui: 10 Juli 2019   20:47 490 0
UUD 1945 pasal 32 sebelum diamandemen menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Menurut Suradinata, Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan, kata memajukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai (ikhtiar) membawa ke dalam keadaan yang lebih baik (sempurna dan sebagainya); atau menjadikan(nya) berkembang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun