Blok-blok Migas Habis Masa Kontrak - Akankah Negara Kecolongan?
8 Agustus 2012 03:22Diperbarui: 25 Juni 2015 02:065771
Hingga tahun 2021 yang akan datang terdapat sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang masuk tahap produksi yang akan habis masa kontraknya. Namun belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada Negara untuk dikelola BUMN. Padahal jelas sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 bahwa “Sumber daya alam harus dikuasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
26 of 29 PSCs will be expired up to 2020:
Expan Nusantara, Nama Blok (Kampar Block), 5 Juli 2013
Expan Nusantara, South Sumatra Extension, 5 Juli 2013;
Chevron Pacific Indonesia, Siak, 28-Nov-13;
Intermega Sabaku, Salawati (A and D Salawati), 9 Januari 2015;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.