Ilmu Pemrofilan Kriminal adalah cabang keilmuan yang mengacu pada proses analisis perilaku, pola maupun karakteristik pelaku kejahatan guna memprediksi tindakan mereka selanjutnya. Dalam analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP), detektif atau polisi membutuhkan keterampilan ini untuk mendapatkan gambaran mengenai sifat pelaku selama melakukan kejahatannya, sehingga akan memudahkan proses penangkapan. Dalam menangani TKP, seorang pemrofil kriminal membutuhkan dua disiplin ilmu yang berbeda: psikologi dan hukum. Profesi ini tidak hanya menuntut pemahaman yang baik akan hukum, tetapi juga ketangkasan analisis, tajamnya intuisi serta kepekaan emosi yang mendalam. Ilmu hukum yang dipelajari oleh criminal profiler membantu mereka menyusun analisis yang relevan secara hukum, membuat hasil laporan profil pelaku yang dapat dipertimbangkan sebagai bukti pendukung yang sah, serta pengelompokkan jenis kejahatan. Seorang criminal profiler harus dapat memberikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis olah TKP. Analisis yang dihasilkan dapat berupa motif kejahatan, modus operandi, kategori kejahatan dan profil psikologis pelaku. Dari hasil analisis ini, bisa dijelaskan mana TKP yang memiliki emosi dan mana yang tampak "dingin", mana yang terencana dan mana yang impulsif, dan lain sebagainya. Maka dari itu, hasil analisis ini pun akan memberikan kesimpulan yang akurat terhadap kepribadian pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL