Ternyata serangan ke Kominfo soal PSE tak hanya dilakukan netizen, bahkan Dirjen Pajak yang harusnya paham regulasi jadi ikutan membully. Aneh sekali saat mereka bilang pemblokiran Paypal, STEAM dan lainnya malah mengganggu penerimaan pajak. Bagaimana negara mau menegakkan aturan pajak ke platform maupun user yang tak terdaftar secara legal. Bukannya dengan pendaftaran ini negara bisa tahu transraksi secara resmi dan menambah objek pajak yang akan dikenakan?
KEMBALI KE ARTIKEL