Saya sangat menghormati hukum syariat jika itu hanya diterapkan di ruang privat. Sekali ia mau diformalisasikan dalam ruang publik maka saya sangat tidak setuju. Formalisasi hukum syariat hanya akan merendahkan syariat itu sendiri. Syariat yang bermakna luas dipersempit hanya sebatas hukum formal suatu negara bahkan suatu provinsi. Apa-apaan ini. Berarti hukum ini akan sama nilainya dengan naziisme, komunisme, sekulerisme, atau hukum kenegaraan lainnya.