Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Fishing adalah sebuah tindakan kriminal pengambilan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal nelayan asing atau kapal nelayan yang tidak memiliki izin di dalam wilayah teritorial perairan Indonesia. Illegal Fishing dapat merugikan negara baik sektor perekonomian maupun sektor perikanan dan kelautan.