Pada tanggal 20 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang melegalkan pembakaran lahan tebu. Perintah ini dikeluarkan setelah adanya uji materiil yang diajukan oleh sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat sipil yang menilai bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merusak lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL