Kemarin status Indonesia berubah menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui
Keppres No.11 Tahun 2020. Di dunia maya banyak yang salah kaprah menyamakannya dengan Darurat Sipil termasuk yang mengklaim diri paham Ketatanegaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL