Hak dan kewajiban adalah dua konsep yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus diterima dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL