Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Raka, Anak Angkat Rano Terancam 12, 15, atau 20 Tahun Penjara Sih?

12 Maret 2012   03:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:11 138 0
Raka, anak angkat Rano Karno, yang kini Wagub Banten, atas kepemilikan 5 butir ekstasi yang dibelinya secara online dari Malaysia. Terancam hukuman berat.

Saat ini sedang ditahan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Seperti kita ketahui, peristiwa ini menjadi berita berbagai media. Baik cetak, elektronik, maupun online.

Tetapi ketika membaca berita-berita yang ada. Terasa ada ganjalan. Pasalnya narasumber sama. Namun keterangan ancaman hukumannya beda. Kok bisa ya?!

Bandingan ketiga berita yang saya kutip dari tiga media online di bawah ini:

# Tempo.Co, "Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa penyidik kepolisian menjerat Raka Widyarma dengan tiga pasal penyalahgunaan narkotik. Di antara tiga pasal yang disebutkan hukuman terberat yang membayangi Raka adalah kurungan penjara selama 20 tahun.

# Tribunnews.com: "Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan RW dan KA teman 
perempuan yang ditangkap dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

# Jurnas. Com:“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rikwanto melalui
pesan singkatnya.

Pembelajaran apa yang dapat kita petik dari hal ini? Jelas, di saat begitu banyaknya media yang dapat kita baca. Diperlukan ketelitian dan kecerdasan untuk menyikapi.

Selanjutnya, tidak sembarang mengutip sebuah berita, sebelum kita meyakini kebenarannya.

Karena sedikit saja bedanya, bisa terjadi banyak kesalahan. Maknanya berbeda jauh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun