Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan kondisi masyarakat yang ingin diraih dalam rencana pembangunan kesehatan, yang dirumuskan sebagai: "Indonesia Sehat 2025". Dalam rancangan "Indonesia Sehat 2025" masyarakat diharapkan mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas serta juga mendapatkan jaminan kesehatan yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Pandemi Covid-19 mengubah pola perilaku masyarakat secara langsung dan tidak langsung di berbagai bidang yang membutuhkan penggunaan teknologi digital dalam operasional sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL