PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari. Seluruh proses tahapannya berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Segala daya dan upaya secara maksimal telah dilakukan Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu agar regulasi yang disusun untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari potensi penyebaran Covid-19 bisa berjalan dengan baik di lapangan.
Aturan hanyalah hitam di atas putih jika tidak diimplementasikan dalam pelaksanaannya. Dibutuhkan komitmen seluruh stakeholders terkait yang berkepentingan atas pelaksanaan Pilkada untuk mengawal penerapan protokol di seluruh tahapannya.
Salah satu upaya kongkrit Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ialah  dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, penegakan protokol kesehatan sudah secara otomatis berlaku juga dalam pelaksanaan Pilkada.
Bahkan, kedisiplinan peserta Pilkada Serentak 2020 menjalani protokol kesehatan selama tahapan kampanye berbuah manis dengan tidak ada Lonjakan Kasus Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan data Satgas Covid-19, per-15 November 2020 menyebutkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 sejak awal kampanye dimulai hingga per tanggal 15 November 2020 atau sekitar 51 hari masa kampanye.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan dari total 309 daerah di 32 provinsi dari total 270 daerah pelaksana Pilkada, per-15 November 2020 terdapat 17 kabupaten/kota memiliki resiko tinggi, 215 kabupaten/kota berisiko sedang dan 67 kabupaten/kota berisiko rendah. Kemudian, 6 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada nihil kasus baru dan 4 kabupaten/kota tidak terdampak.
Dengan catatan, dari 309 daerah tersebut, ada kabupaten/kota yang sebenarnya tidak melaksanakan pilkada, tetapi ikut serta dalam pemilihan gubernur, dimana ada 48 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori itu.
Karena itu, kedisiplinan menjalani prokes adalah kata kunci utama agar Pilkada sehat dan aman Covid-19 bisa terwujud.
Terlebih lagi, tantangan ke depannya akan terasa begitu berat. Terutama bagi Kepala Daerah hasil Pilkada di tengah Pandemi yang akan menghadapi sejumlah masalah, mulai dari penanganan Covid-19, ekonomi daerah yang menurun, pariwisata terdampak, UMKM yang gulung tikar, dan sebagainya
Kita tahu, Pandemi Covid-19 membuat perekonomian lesu. Para pelaku usaha dari skala besar hingga UMKM banyak yang terdampak sehingga PHK massal tidak terelakkan lagi.
Untuk itu, momentum Pilkada harus dimanfaatkan untuk memilih Pemimpin berkualitas yang mampu menjawab segala persoalan tersebut.
Sesuai prinsip demokrasi, esensi Pilkada ialah melibatkan partisipasi masyarakat mengambil keputusan-keputusan politik dan menjalankan pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih dengan mekanisme Pemilu.
Jika tingkat partisipasi pemilih rendah tentu saja akan berpengaruh pada kualitas demokrasi dan para Kepala Daerah terpilih dalam pilkada dan Pemerintah Daerah yang terbentuk kurang memiliki legitimasi yang kuat, sehingga setiap kebijakan pro rakyatnya akan sulit terdistribusi dengan baik.
Kita semua tentu berharap target KPU RI: partisipasi Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen bisa tercapai. Melihat antusiasme masyarakat selama tahapan Kampanye, Penulis optimistis partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 cukup tinggi.
Masyarakat sudah cerdas dan tidak bisa termakan provokasi, propaganda apalagi berita hoaks terkait penularan Covid-19 di TPS atau selama pelaksanaan Pilkada.
Masyarakat tidak akan ketakutan untuk datang ke TPS karena Pemerintah bersama KPU sudah mengatur protokol kesehatan yang ketat dan ada penegakan hukum bagi pelanggarnya.
Terakhir, penulis ingin mengajak masyarakat yang daerahnya menggelar Pilkada untuk berpartisipasi mensukseskan Pilkada  dengan disipilin menjalani Prokes. Ingat, jangan sampai salah pilih, agar kelak tak menyesal. Datang ke TPS 9 Desember 2020 dan berikan hak pilih anda!