Kemunculan calon tunggal ini bermula dari pilkada 2015. Saat itu ada tujuh daerah dengan bapaslon tunggal. Tetapi, setelah KPU memperpanjang pendaftaran, akhirnya tersisa tiga daerah dengan paslon tunggal yaitu Kab. Timor Tengah Utara (NTT), Kab. Blitar (Jawa Timur) dan Kab. Tasikmalaya (Jawa Barat).
Tren munculnya paslon tunggal terus meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Pada pilkada 2017 paslon tunggal meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2015 yaitu berjumlah 9 paslon tunggal.Â