Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja (Raker) dengan melibatkan beberapa unsur kelembagaan, di antaranya ialah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KEMBALI KE ARTIKEL