Sebab apabila kita mengamati 270 daerah yang menggelar Pilkada, sebagian besar terpantau masih berzona sedang dan tinggi. Tercatat, 49,26 persen daerah berstatus orange, sedangkan 13,70 persen daerah masih berzona merah. Meskipun status ini masih dinamis, namun langkah antisipasi sangat dibutuhkan.
Zona merah justru di level Pilgub, di antaranya Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu. Apalagi, dengan skala yang jauh lebih besar, kampanye tingkat provinsi sangat berpeluang terjadi konsentrasi massa yang lebih besar.
Sesungguhnya, aturan tentang pembatasan kampanye sangat menguntungkan paslon karena tidak perlu menyediakan ongkos politik yang besar untuk tujuan pengerahan massa. KPU dapat menyediakan ruang alternatif seperti kampanye daring, yang juga berdampak pada dorongan masyarakat supaya dapat lebih melek teknologi.
Meski efektivitas keterjangkauan dengan masyarakat di pedesaan menjadi kemelut lain, tapi dari situlah gagasan, visi misi, dan rencana paslon dalam membangun proyeksi daerahnya dapat tercermin lebih jelas.