Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

9 Alasan Jangan Golput di Pilkada 9 Desember 2020

20 Agustus 2020   09:45 Diperbarui: 20 Agustus 2020   09:40 1289 0
Selain itu, pemilih yang datang diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, setiap orang yang masuk TPS dites suhunya, paku untuk mencoblos disterilisasi dan tinta bukti coblos diteteskan bukan dicelup.

Kedelapan, kamu harus MEMILIH karena bukan hanya Indonesia yang menggelar Pemilu di masa Pandemi. Puluhan negara di dunia juga melaksanakan dan terbukti berhasil dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan juga tidak ada penyebaran COVID-19 karena masyarakat dan petugas Pemilu DISIPLIN menjalankan Protokol Kesehatan.

Terakhir, alasan kesembilan: kamu harus MEMILIH karena anggaran anggaran yang sudah dikucurkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencapai Triliunan Rupiah. Bahkan total ada 20 Triliun Rupiah uang berputar di 270 daerah yang menggelar Pilkada bisa menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dengan anggaran sangat besar tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD), membayar honor ribuan petugas Pemilu dan setiap kegiatan kampanye terbatas ada yang beli gorengan, minuman, rokok, dsb. Tentu saja itu semua menggerakkan Usaha Micro dan Kecil Menengah (UMKM).

Seluruh tahapan Pilkada sudah dijalankan sesuai protokol kesehatan yang ketat. Sebentar lagi kita memasuki tahap akhir seperti pendaftaran kandidat yang dibatasi tidak ada arak-arakan pendukung, kampanye terbatas yang melarang pengumpulan massa dan diwajibkan kampanye secara virtual.

Kita ketahui bersama, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu telah menerbitkan aturan pelaksanaan Pilkada yang menyesuaikan dengan  protokol kesehatan dalam UU Pilkada (No.6 Tahun 2020) yang juga diatur dalam  Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU juga sudah mengatur metode kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Sesuai Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada 2020:

1. Pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Debat publik antar pasangan calon;
4. Penyebaran bahan kampanye;
5. Pemasangan alat peraga kampanye (APK).
6. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta;
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Diwajibkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Pasal 59: debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.

Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasal 63: kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain selama tidak melanggar larangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum (kampanye akbar); kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semoga dengan kedisiplinan kita semua menjalankan protokol kesehatan, Pilkada 2020 bisa berlangsung demokratis dan aman COVID-19.

Selain itu, penanganan Covid serta dampak sosial ekonominya menjadi isu sentral dalam kampanye para kandidat sehingga Pilkada 2020 selain sangat positif untuk melecut pertumbuhan ekonomi juga bisa menekan klaster penyebaran COVID-19 karena banyak yang berpartisipasi menjadi agen perlawanan perang melawan virus yang penyebarannya begitu cepat tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun