Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Seputaran Konflik PARPOL, Berpotensi Dekrit Presiden??

9 Oktober 2014   13:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:46 89 0
oleh : JSP

Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 sudah selesai, namun kelihatannya jalan menuju perubahan yang damai dan makmur masih jauh, akibat partai-partai politik memainkan peran politik pragmatis, politik kepentingan yang menghalalkan segala cara untuk meraih keinginan ataupun menjegal yang tidak diinginkan. Kubu Prabowo yang dikuntit oleh partai-partai gemuk melakukan beberapa manuver yang meresahkan kehidupan berbangsa, diantaranya melakukan pengunduran diri dari pencalonannya sebagai Presiden didukung oleh partai-partai pendukungnya dan menggugat penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU serta meminta pemilihan ulang. Sementara di sisi Parlemen, mereka sudah lebih dulu membuat "kaki-kaki" untuk mengamankan kedudukan mereka di masa depan, dengan mengeluarkan Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang dibuat setelah pemilihan legislatif selesai dan mengetahui bahwa partai lawan mereka menguasai ruangan.
Melihat keadaan yang kemungkinan di masa depannya menjadi carut marut, maka kemungkinan yang bakal dihadapi oleh Jokowi sebagai Presiden adalah tidak mudah, apalagi mengingat Pemilu sekarang ini benar-benar demokratis dan diikuti secara aktif oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang jadi masalah adalah, akibat pertarungan Capres yang ketat dan cenderung mempengaruhi masyarakat, sehingga timbul perbedaan paham yang keras di tengah masyarakat. Apabila kemungkinan buruk di atas terjadi, bukan tidak mungkin rakyat akan berhadap-hadapan dan timbul perpecahan. Jadi kemungkinan terburuk dari kekacauan itu adalah chaos; parlemen dan rakyat dalam keadaan tegang, negara dalam keadaan darurat. Dalam keadaan seperti ini Jokowi sebagai Presiden akan dihadapkan pada pilihan-pilihan yang pahit, salah satunya adalah keluarnya Dekrit.

Dekrit (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, menutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dekrit Presiden adalah produk politik. Jadi tinggal kemauan dari pemimpinnya kalau berniat untuk menyelamatkan rakyat, harus dikeluarkan. Dekrit adalah wewenang Subyektif Presiden dan merupakan salah satu hak prerogatif presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun