Dalam praktik perbankan maupun praktik-praktik bisnis, sudah menjadi kebiasaan bahwasanya dalam memberikan fasilitas kepada para pengguna jasa atau nasabah, hubungan hukum antara bank dan para nasabah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Begitu juga dalam perjanjian pembiayaan serta bentuk-bentuk kemitraan yang lainnya. Pengertian dari perjanjian pembiayaan ini adalah suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum antara bank dengan nasabah dalam hal bank berjanji untuk memberikan fasilitas kepada nasabah dan pihak nasabah berwenang untuk mengelola pembiayaan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL