Wacana pro dan kontra mengenai reklamasi Teluk Jakarta kembali memanas. Reklamasi adalah suatu usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, lepas pantai, laut, tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. Dalam hal ini, pelaksana reklamasi di Jakarta merencanakan dibentuknya 17 pulau buatan seluas 5 ribu hektare di Teluk Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL