Seorang teman menyodorkan data tentang pengumuman lelang proyek yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang namanya tengah menjalani masa sanksi daftar hitam (blacklist).
Adalah lelang paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sei Paku, Kabupaten Kampar 2013. Sumber dananya dari Departemen Pekerjaan Umum (PU), yang dimenangkan PT Tunggal Jaya Santika.
PT Tunggal Jaya Santika menang dengan penawaran senilai Rp 11,832,114,000, tertanggal 4 Maret 2013 lalu, lewat surat penunjukkan IK.01.02/48/SPPBJ-IR.II/2013.
Perusahaan lain yang ikut dalam penawaran ini masing-masing PT Dwi Mulia Agung Utama, PT Paluh Indah, PT Usaha Kita Abadi, PT Lamsaruly Artha Kencana, PT Fatimah Indah Utama, PT Minarta Duta Hutama, PT Riau Rancang Bangun dan PT Morasait Elibu Jaya.
Masalahnya adalah, ternyata PT Tunggal Jaya Santika tengah dalam menerima sanksi DAFTAR HITAM dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk masa waktu 4 Januari 2013 hingga 3 Januari 2015.
Lho, kok bisa, perusahaan yang tengah menerima sanksi daftar hitam, keluar sebagai pemenang. Pengumuman pemenangnya 20 Februari 2013 dan penunjukkan pemenang 4 Maret 2013. Sementara daftar hitamnya sudah berlaku sejak 4 Januari 2013.
Idealnya PT Tunggal Jaya Santika tentu tak boleh dimenangkan. Hal ini mengacu PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR: 7 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM, yang menegaskan;
Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.
Berdasarkan data dan fakta itu, saya pun mulai melakukan aktivitas jurnalistik, dengan menghubungi pihak-pihak terkait. Pertama yang saya jumpai adalah penitia lelang proyek tersebut di kantor Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Jl Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Saya bertemu dengan Bapak Harlon Sofyan, bersama dua anggotanya Markandri dan Novi Irawan. Ketiganya saling membantu dan menguatkan argumentasinya tentang proses lelang hingga akhirnya memenangkan PT Tunggal Jaya Santika.
Intisari yang saya tangkap dari penjelasan Pak Harlon cs, pihaknya mengaku hingga ditunjuknya pemenang proyek pada 4 Maret 2013, mereka tak melihat PT Tunggal Jaya Santika tengah menerima sanksi daftar hitam di portal LKPP.
PT Tunggal Jaya Santika baru terlihat dalam daftar hitam pada Juni 2013. Atas kondisi itu pihaknya tidak punya dasar menggugurkan PT Tunggal Jaya Santika.
Hal ini mengacu dari Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, yang di antaranya menegaskan LKPP harus dimutahirkan setiap saat dan tidak berlaku surut terhadap suatu proses.
Artinya, lebih dahulu mereka mengumumkan pemenang, dari pada mengetahui penerbitan daftar hitam atas nama perusahaan tersebut. Sehingga tidak berlaku surut atas sebuah proses yang sudah mereka lakukan.
Kemudian pihaknya juga tidak ada menerima sanggahan selama masa sanggah yang sudah diberikan dari 21 Februari-27 Februari 2013.
Dalam hati saya, oh gitu ya: acuannya update di portal, bukan tanggal berlakunya masa sanksi yang sudah diterbitkan oleh institusi negara.
Dulu teman saya ada yang ditetapkan sebagai PNS, tapi SK-nya terlambat ia terima. Tapi kendati demikian, gaji yang ia terima sebagai PNS, tetap berdasarkan tanggal penetapan sebagai PNS, bukan berdasarkan kapan SK ia terima.
Kalau pemahamannya tidak berlaku surut, tentu gaji sebagai PNS baru boleh ia terima, sejak SK sudah ditangan, tapi bukan berdasarkan tanggal penetapan.
Jadi menurut pemahaman saya, penjelasan yang diberikan Harlon cs, sepertinya tidak logis. Kasarnya: jawaban itu seperti dicari-cari atau mengada-ada dan tidak jawaban sesungguhnya.
Saya juga heran, penetapan daftar hitam sudah berlaku Januari, tapi mengapa LKPP baru update data Juni. Lama kali, sampai enam bulan ditahan oleh LKPP sejak penetapan. Apa benar gitu ya. Padahal aturannya harus update setiap saat. Asli deh, gue bingung. Bobrok kali lah nampaknya.
Kemudian dalam kesempatan itu, Harlon juga menyampaikan keraguannya atas daftar hitam atas PT Tunggal Jaya Santika. Sebab perusahaan yang mereka menangkan dengan perusahaan yang muncul di LKPP itu, memiliki perbedaan NPWP.
“NPWP-nya berbeda. Jadi mungkin saja, PT Tunggal Jaya Santika yang kita menangkan dengan yang muncul di portal, perusahaannya berbeda,” ujar Harlon.
Waduh, saya makin binggung lagi. Kok bisa pula ada satu nama perusahaan dengan dua NPWP. Ini jelas tidak mungkin terjadi. Sebab proses pendirian perusahaan berproses ketat di Depkumham. Jika ada nama yang sama, jelas akan ditolak.
Tapi sudahlah, itu penjelasan mereka. Yang jelas saya sudah dapat penjelasan dari panitia proyek. Ini artinya tugas jurnalistik saya sudah tercapai. Kemudian langkah berikutnya mencari sumber lain sebagai penyeimbang.
Banyak pihak yang saya hubungi. Semuanya tidak sependapat dengan penjelasan Harlon Cs, terutama soal pemberlakuan sanksi daftar hitam. Menurut mereka, kalaupun daftar hitam itu baru diketahui belakangan, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memutuskan kontrak atas perusahaan tersebut.
Seperti diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Rokan Hilir, Remon SE.
“Daftar hitam itu berlaku sesuai tanggal penetapan. Jika daftar hitamnya Januari 2013 sampai Januari 2015, maka dalam masa waktu itu, perusahaan dilarang mengikuti proyek-proyek pemerintah,” ujar Remon.
Persoalan updatenya terlambat di portal LKPP, itu persoalan teknis, tapi tidak menggugurkan masa sanksi atas perusahaan itu. “Panitia harus batalkan pemenangnya. Sebab acuannya masa sanksi tersebut, bukan update portal,” ujar Remon.
Terkait adanya dua NPWP atas nama perusahaan yang sama. “Aduh, tidak mungkin ada perusahaan sama dengan NPWP berbeda. Sebab proses pendirian PT itu sangat ketat dan tidak mungkin ada perusahaan sama. Kondisi ini jelas sarat dengan permainan,” ujarnya.
Disebutkan juga, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berhak memutuskan kontrak, jika ditemukan unsur pelanggaran terhadap proses pelelangan.
Tak cukup sampai disitu, saya coba pula menghubungi Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, Aswandi.
Pendapatnya: perusahaan yang masuk dalam daftar hitam yang diterbitkan Portal LKPP, maka sanksi yang diterima perusahaan tersebut berlaku nasional.
Jika sanksinya dimulai Januari 2013 sampai Januari 2015, maka dalam massa itu perusahaan bersangkutan tidak boleh ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Acuannya tanggal yang ditetapkan,” ujar Aswandi.
Jadi jelas, ada perbedaan pendapat atas persoalan ini. Kemudian bagi saya, untuk sementara, tiga sumber ini sudah cukup untuk sebuah sarat liputan jurnalistik. Mana yang benar pendapatnya, kita serahkan kepada publik. Syukur-syukur, ada pihak yang berkompeten langsung meresponya.
Terlepas dari itu, saya juga akan terus memflow-upnya, dengan sumber-sumber lain yang lebih kredibel. (*)