Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Lawan Plagiator: Protes untuk Sang Penciplak

28 September 2016   01:57 Diperbarui: 28 September 2016   19:57 25 5
 Seakan tak ingin tahu, dan tidak tahu apa-apa. Mengganggap apa yang mereka lakukan itu, benar hingga protes tak digubris. Apapun alasannya, mengambil hak milik orang lain tampa seizin pemiliknya adalah perbuatan terlarang alias mencuri. Tindakan mencuri dalam pandangan agama manapun sangat dilarang, juga mendatangkan dosa dan petaka. Melangar norma agama dan hukum normatif. Inilah deretan kisah protes saya, terhadap media cetak ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang sengaja mengcopi paste tulisan saya, dan masukannya di dalam opini harian mereka dan dengan sengaja menghilangkan nama saya;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun