Melihat kasus 'cuci otak' dr. Terawan dari kacamata ilmu ekonomi mungkin bisa menjadi pembahasan menarik. Akan lebih menarik lagi diskusinya karena kasus ini bisa dikaitkan juga dengan penemuan jaket Warsito beberapa tahun yang lalu. Kedua penemuan yang dilarang untuk digunakan di Indonesia karena dianggap belum lulus uji klinis. Alasan yang disampaikan oleh para pihak yang "berwenang" adalah tentu saja perlindungan bagi pasien. Demi alasan perlindungan pasien inilah, sebuah penemuan membutuhkan waktu paling tidak sepuluh tahun agar sampai pada tahap lulus ujian klinis.
KEMBALI KE ARTIKEL