Definisi umum dari rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Upah dari melipat bungkus rokok ilegal dibayar secara berkala, ada yang mingguan dan yang bulanan. Pendapatan perbulan biasanya Rp. 800.000 -- Rp. 1.000.000, sedangkan pendapatan perminggunya Rp. 200.000 -- Rp. 450.000. Disisi lain, upah yang didapatkan buruh yang bekerja membungkus rokok biasanya Rp. 1.000.000 -- Rp. 2.000.000.
KEMBALI KE ARTIKEL