Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan pasal satu ayat satu menyebutkan bahwa pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Adapun di ayat empat disampaikan bahwa pendampingan merupakan kegiatan pengawas sekolah membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Kegiatan Pendampingan tersebut bertujuan untuk menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta inklusif; pengembangan Satuan Pendidikan melalui membangun budaya refleksi, dan mengelola program Satuan Pendidikan; serta bagaimana meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid.
KEMBALI KE ARTIKEL