Sengketa Laut China Selatan dapat menjadi tantangan bagi upaya Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan di berbagai sektor. Sebagai negara kepulauan yang terletak di kawasan strategis tersebut, Indonesia memiliki kepentingan untuk dapat dengan bebas menjalankan hak-hak berdaulatnya atas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinennya. Namun, klaim sepihak beberapa negara terhadap wilayah perairan yang sama, termasuk klaim sembilan garis putus-putus oleh China, berpotensi menimbulkan konflik dan membatasi akses Indonesia untuk mengakses sumber daya alam laut, melakukan penelitian ilmiah, serta menjalankan patroli keamanan di kawasan yang diakui sebagai bagian dari wilayah hukum nasionalnya sesuai dengan hukum internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL