Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Lahan Okupansi Meninggalkan Konflik Berkepanjangan

19 Januari 2025   13:22 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:22 18 2
Beberapa tanah eks Perkebunan yang dahulunya dikelola oleh masyarakat dan diberikan hak pengelolaannya oleh negara melalui hak guna usaha, seiring berjalannya waktu dan dinamika perkembangan politik dan sosial di tanah air terjadi adanya okupansi atau penguasaan hak pengelolaan oleh negara melalui tentara nasional selaku panglima perang pada saat itu. Lahan lahan yang berlokasi di Jawa Tengah misalnya seperti Perkebunan Carui, Perkebunan Darmakradenan, Perkebunan Samudra, Perkebunan Cluwak, Perkebunan Medini, Perkebunan Jatipablengan, Perkebunan Kaligintung dan Perkebunan Kemuning semuanya berada dilokasi Jawa Tengah. Dimana Perkebunan tersebut sebelumnya ditanami tanaman produktif seperti coklat, karet, dan teh kini keberadaanya sudah tidak terawat  karena komoditas tersebut tidak terkelola dengan baik dan kalah bersaing dengan pasar global. Sehingga kondisi lahan ada yang menjadi puso dan manajemen pun meninggalkan berbagai permasalahan mulai terabaikannya perpanjangan hak guna usaha sebagai landasan legalitas dan meninggalkan kewajiban perpajakan baik  pajak PBB hingga jenis pajak  lain yang besar nilainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun