Tanggal 1 April 2022 mulai diberlakukan kebijakan naiknya tarip PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ramai diperbincangkan oleh kalangan yang terbiasa membuat dan merekam pada aplikasi e-faktur karena divisi perpajakan inilah yang mengetahui seluk beluk terkait mulai pembuatan, merekam hingga melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.
KEMBALI KE ARTIKEL