Flo memang tidak sopan; ya ini sayang. Tapi, emangnya ada hukum yg bilang ngga sopan itu dilarang?? Kalau ada, ratusan juta orang Indonesia silahkan pindah ke penjara. Siapa coba yg ngga pernah mengumpat!? Apalagi kalo lg kesel. Yg namanya kesel, marah, tidak sopan, itu hak manusia. Sama seperti seneng, ketawa, dan nangis. Itu hak manusia! Selama..., nah ini dia persoalannya; selama ngga ganggu orang lain.
Menyusul status Florence yg menyebar viral, LSM JatiSura melaporkan Flo ke polisi, atas dasar Undang2 (UU) nr 11 th 2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik. Persisnya, pasal 27 ayat 2, yg bunyinya:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.