Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kebablasan UU-11, Masyarakat Tidak Arif Terhadap Florence

4 September 2014   09:53 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39 46 0
Langsung aja ya: masyarakat, dan terutama polisi, menangani kasus Florence dengan sangat tidak proporsional. Salah kemana2! Hukum itu mestinya digunakan dengan arif. Eh kok diterapkan model cowboy yg langsung tembak bedil kalau disinggung sedikit. Sangat kerdil. Sayang, krn Yogya yang tulen rasanya ngga begitu deh.

Flo memang tidak sopan; ya ini sayang. Tapi, emangnya ada hukum yg bilang ngga sopan itu dilarang?? Kalau ada, ratusan juta orang Indonesia silahkan pindah ke penjara. Siapa coba yg ngga pernah mengumpat!? Apalagi kalo lg kesel. Yg namanya kesel, marah, tidak sopan, itu hak manusia. Sama seperti seneng, ketawa, dan nangis. Itu hak manusia! Selama..., nah ini dia persoalannya; selama ngga ganggu orang lain.

Menyusul status Florence yg menyebar viral, LSM JatiSura melaporkan Flo ke polisi, atas dasar Undang2 (UU) nr 11 th 2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik. Persisnya, pasal 27 ayat 2, yg bunyinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun